-->

Fenomena LGBT Dalam Sejarah Peradaban Manusia

         Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) baik melalui media cetak, elektronik, dan on-line. Bahkan, ada salah satu stasiun televisi nasional yang menayangkan secara langsung untuk mendiskusikan masalah LGBT tersebut. Dimana yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut adalah pelaku/pejuang komunitas LGBT.
            Dalam menjalani hidup manusia tidak dapat terlepas dari manusia lain. Hal ini dikarenakan pada hakekatnya manusia dimana saja selalu ingin hidup bersama dengan manusia lain, karena Tuhan menciptakan manusia di muka bumi  agar berhubungan dengan manusia yang lain. Tanpa manusia yang lain manusia tidak dapat berbuat apa-apa. Hubungan manusia yang satu dengan yang lain dalam lingkup yang lebih luas dinamakan dengan hubungan sosial. Melalui hubungan sosial manusia dapat mempelajari, mengetahui dan memahami berbagai aspek kehidupan sosial. Hal itu juga dilakukan dengan proses sosialisasi. Adapun yang dimaksud dengan proses sosialisasi itu menurut Soekanto (79:1996) adalah “Proses dimana warga masyarakat untuk  mengetahui, memahami, menghargai dan mentaati nilai-nilai serta kaidah yang dianut oleh masyarakat”. Selanjutnya bersikap sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku serta yang bersangkutan menghargainya.
            Apabila seseorang keluar dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat, maka hal tersebut seringkali disebut sebuah patologi dalam masyarakat. Dikatakan patologi karena merupakan “penyakit masyarakat” atau keadaan abnormal pada masyarakat. Hal ini terkait dengan persoalan-persoalan sosial, karena persoalan-persoalan sosial sering muncul apabila sekelompok orang terikat pada suatu tingkah laku yang secara objektif bukan merupakan suatu ancaman terhadap masyarakat, tetapi biarpun demikian  ia tersebar kemana-mana  dan kadang- kadang mendapat celaan dari masyarakat. Masalah seks juga bisa merupakan perilaku yang menyimpang apabila terjadi penyimpangan terhadap perilaku seksualitas. Seksualitas sebagai suatu kegiatan biologis dan merupakan aspek yang sangat bermakna dalam kehidupan seseorang tidak dapat dilepaskan  keterkaitannya dengan adat istiadat, tradisi, kebiasaan, nilai-nilai serta ajaran-ajaran  agama yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud Perilaku seksual menyimpang menurut Sarwono (1997:137)
Segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual, baik dengan lawan jenisnya maupun dengan sesama jenisnya. Bentuk tingkah laku ini bisa bermacam-macam mulai dari perasaan tertarik sampai pada tingkah laku berkencan, bercumbu dan bersenggama. Objek seksualnya bisa berupa orang lain orang dalam hayalan atau diri sendiri.

         Perilaku seksual menyimpang atau yang dikenal dengan abnormalitas seks itu bermacam-macam, menurut Marzuki (1997:125) yang dimaksud penyimpangan seksual atau seksualitas abnormal pada manusia dibedakan menjadi empat bagian antara lain;
1.      Abnormalitas seks dilihat dari hasrat seks dan derajat kepuasannya misalnya promiscuity, perzinahan, nimfomania/satyriasis dan sebagainya.
2.                 Abnormalitas seks dilihat dari pasangannya misalnya, homoseksual / lesbianisme, zoopilia,  incest,  pedhopilia dan sebagainya.
3.      Abnormalitas seks dilihat dari cara-cara pemuasannya, misalnya sadisme, vayaurisme, ekshibionisme dan sebagainya.
4.      Abnormalitas seks dilihat dari faktor bawaan atau kelainan kromosom, misalnya hermaphrodite dan sebagainya.
A.    Homoseksual Dalam Lintasan Sejarah
Dalam sejarahnya aktivitas homoseksual sudah ada sejak dahulu kala dan salah satu bagian dari pola seks manusia. Setiap kebudayaan yang terbangun dalam masyarakat, masyarakat telah mengenal perilaku homoseksual secara eksplisit. Beberapa budaya lokal homoseksualitas tidak menjadi suatu persoalan yang serius. Kisah Nabi Luth tentang homoseksual, ada dalam Al Qur’an surat Al-A’raf jus 8 ayat 80-85. Isi dari terjemahan ayat-ayat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

“Ayat 80”

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth kepada kaumnya. Ingatlah tatkala dia berkata kepada mereka “mengapa kamu mengerjakan perbutan Fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di dunia ini sebelummu?
“Ayat 81”
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.

“Ayat 82”

Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan “usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang yang berpura-pura mensucikan diri”.

“Ayat 83”

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya (dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).

“Ayat 84

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan batu maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.

Keempat ayat di atas mengisahkan tentang kaum Nabi Luth yang juga melakukan perilaku homoseksual. Dimana pada akhirnya, kaum Nabi Luth tersebut mendapatkan Azab dari Allah SWT sebagai balasan atas perbuatan yang telah mereka lakukan karena tidak sesuai dengan syariat yang dibawa oleh Nabi Luth. Kisah tersebut, tertuang dalam Al-Qur’an sebagai pelajaran bagi kaum-kaum berikutnya lebih-lebih kaum Nabi Muhammad SAW sebagai penutup para nabi sekaligus penyempurna terhadap ajaran-ajaran yang telah dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya, yakni agama Islam.
Pada tradisi Amerika kuno homoseksual bahkan dipuji-puji sebagai anugerah khusus. Mereka yang homo seks itu sering dinamakan saman atau juru sembuh bagi sukunya.
Homoseksualitas pada masyarakat dilarang oleh hukum atau oleh norma-norma, karena homoseksualitas berkembang menjadi masalah sosial maupun masalah pribadi. Akan tetapi tidak selamanya masyarakat itu menganggap homoseksualitas sebagai suatu yang negatif. Morton Hunt, seorang pakar yang pada tahun 1979 menulis sebuah buku yang berjudul Gay, What you should know about Homosexuality menyatakan bahwa 2400 tahun yang lalu di Athena, Yunani, Homoseksualitas merupakan tradisi yang lazim dilakukan oleh orang-orang dari kalangan terhormat. Orang yang ahli perang, gagah dan perkasa itu ternyata pelaku praktek homoseksual (Sarwono, 1997:179)
Homoseksualitas di Indonesia juga menjadi kelaziman seperti dalam catatan sejarah kerajaaan Giri, bersumber dari kitab Jatiswara digubah atas kehendak Kanjeng Gusti Adipati Anom pada tahun 1742 terdapat riwayat-riwayat dan kisah-kisah yang menggambarkan praktek-praktek homoseksual di kalangan masyarakat biasa maupun para bangsawan. (Sarwono, 1997:179)
Salah satu daerah di Jawa Timur yaitu Ponorogo, ada tradisi warok dengan gemblaknya. Gemblak yang bertugas sebagai pelayan bagi sang warok termasuk dalam soal seks. Di Sulawesi Selatan ada Bissu, pendeta agama Bugis Kuno yang menjadi simbol kebesaran istana dan pemimpin bagi ritual Istana. Bissu ini berwujud seorang laki-laki atau seorang wanita dan menyimpang secara seksual dan hanya berhubungan seks dengan sesama jenis. Di Kalimantan para pelaku homoseksual atau pelaku seks sesama jenis berperan sebagai dukun atau pendeta perantara. Sementara di Aceh kelompok penari seudati terkenal juga dengan tradisi homo seksual. Tarian Seudati dipimpin oleh laki-laki tampan yang disebut dengan dalem atau abang. Para dalem biasanya berasal dari budak Nias atau pemuda kampung miskin yang diambil dan dipelihara oleh kelompok tari. Pemuda itu mendapat perhatian yang berlebihan, sehingga terkadang terdapat pelaku homoseksual di dalamnya. (Ihsan, 2004: 322-323)
Pada awal abad ke 19 M di Syiria sebagian kalangan Druze yang menganut ajaran Syiah sangat biasa mempraktekkan homoseksual. Begitupun di Iran pada masa Syah Iran praktek homoseksual biasa dipraktekkan. Baru setelah Revolusi Islam yang digerakkan oleh Imam Khomaeni praktek homoseksual dihapus. Waktu itu ada sekitar 4000 Gay yang di bunuh.(Ihsan, 2004:327)
Sementara di Arab Saudi negara yang berlabel “Negara Islam” dengan negara melarang homoseksual bahkan menjatuhkan hukuman mati bagi pelakunya. Tapi, zaman telah berubah, dan norma mulai perlahan luntur. Meskipun aktivitas homoseksual tidak terbuka seperti di dunia Barat, perkawinan sejenis sudah menjadi fenomena. Mal-mal di Jeddah telah menjadi tempat berkumpul para homoseksual. Kencan antar gay telah mulai dilakukan secara terbuka di jalan-jalan. Perkawinan massal 25 pasangan gay pernah terjadi di Madinah. Sebuah buku yang ditulis oleh Camen bin Laden saudara ipar Osama bin Laden seperti dikutip majalah Syir’ah telah mengungkapkan kehidupan homoseksual di kalangan kaum Jet Set Arab Saudi serta para perempuan lajang di lingkungan kerajaan. Perempuan-perempuan kaya Arab Saudi gemar menyewa tempat-tempat disko untuk kegiatan para lesbian. Putri-putri Kerajaan gemar mendatangi klub disko di Jeddah yang dikenal secara luas sebagai tempat pertemuan para Lesbian. (Ihsan :2004, 327-329)

B.     Rahasia Islam Menangani Homoseksual
Merajalelanya kaum homoseks memang tidak akan pernah ada dan ditemui selama syariat Islam diterapkan oleh Negara. Bukan itu saja, penerapan aturan Islam juga akan menjadikan pola hidup di tengah masyarakat mulia, aman, dan terkendali.
Rahasia Pertama, aturan Islam akan menindak tegas dengan memberlakukan hukuman sampai mati bagi pelaku homoseksual. Baik yang gay maupun lesbian.  Rasulullah saw bersabda “Barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Nabi Luth, maka bunuhlah sipelaku dan yang diperlakukan (pasangannya) (HR Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, Abu Daud, dan an-Nasa).
Para ulama dan sahabat berbeda pendapat dalam penggunaan jenis hukuman mati bagi pelaku homoseks. Sahabat Ali ra memilih merajam dan membakar pelaku. Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan berpendapat, pelaku dibenturkan ke tembok sampai mati. Sedangkan menurut Ibnu Abbas, pelaku harus dilempar dari gedung yang tinggi dalam keadaan terjungkir dan dihujani dengan batu. Walaupun berbeda pendapat namun akhirnya juga tetap mati. Hukuman diatas bukan tindakan sewenang. Tapi merupakan aturan Allah yang akan menebus dosa pelakunya diakhirat sekaligus mencegah orang berbuat serupa.(http://www. Mail-archive.com/nasyid-Indonesia@yahoogrous.com)
Rahasia kedua Islam punya rambu-rambu pergaulan yang akan menyelamatkan kita dari perilaku kaum nabi Luth.
Mata tidak jelalatan melihat aurat sesama jenis maupun lawan jenis. Bukan karena sejenis, bukan berarti boleh mandi bersama atau pamer aurat. “Jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya”. (HR ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at –Tirmidzi).
Tidak tidur satu selimut dengan teman sejenis apalagi lawan jenis. “Janganlah seorang laki-laki tidur satu selimut dengan sesama laki-laki, jangan pula wanita tidur satu selimut dengan wanita lainnya”. (HR. Ahmad, muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi). (http://www.mail-archive.com/nasyid-indonesia@yahoogroups.com)
             Dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut “Jika kalian menemukan orang yang melakukan hubungan seksual, sejenis seperti kaum Nabi Luth, bunuhlah keduanya,” (Hadist riwayat Abu Dawud, Tarmidzi dan Ibnu Majah).  Jika seandainya dalam masyarakat kita ternyata perilaku tersebut ada apakah kita harus membunuh pelaku homoseksual seperti halnya lesbi. Sebenarnya hadis ini mengundang perdebatan Abu Hanifah sendiri tidak mau menggunakan hadist ini, bahkan tidak menganggap hubungan kelamin sejenis sebagai perbuatan zina yang diancam hukuman hadd. Hubungan kelamin sejenis tidak identik dengan perzinahan karena dalam perzinahan ada unsur pemasukan sperma kedalam rahim yang memungkinkan terjadinya ketidak jelasan keturunan (nasab). Karena itu hukuman keduanya berbeda antara pelaku lesbi dan pelaku zina berbeda. Zina dihukum hadd sedang hukuman sejenis cukup dikenai hukuman Ta’zir. (Ihsan, 2004:351)
            Peristiwa penghukuman kaum homoseksual terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar disaat Khalid bin Walid, Panglima perang umat Islam, menjumpai sebuah komunitas Arab. Disana, seorang laki-laki dinikahkan dengan sesama laki-laki. Karena melihat kejadian tersebut akhirnya Khalid segera melaporkan  kepada Khalifah Abu Bakar kalau terjadi praktek Homoseksual. Kemudian Abu Bakar berdiskusi dengan sahabat-sahabat yang lain. Ali Bin Abu Thalib mengusulkan agar di hukum bakar. Abu Bakar menyetujui dan memerintahkan Walid untuk melakukan eksekusi. Apa yang dilakukan Abu Bakar itu tidak mutlak bisa dilakukan karena bukanlah suatu tindakan ideal yang mempresentasikan perlakuan Islam terhadap kaum homo seksual. Disini dapat ditarik pemahaman bahwa sesungguhnya hukuman terhadap homoseksual sifatnya sangat kontekstual. (Ihsan, 2004:353)
            Imam Malik bin Anas, pencetus madzhab Maliki sudah mengingatkan supaya berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam memperlakukan kaum homoseksual Kata Imam Malik, “Jika ada seseorang berkata kepada seorang laki-laki, Wahai pelaku perbuatan Nabi luth, justru dialah yang layak dihukum  cambuk.”Pembahasan Fikih yang terkait dengan hukuman, sifatnya sangat kontekstual, tidak bisa semena-mena diberlakukan. Hukuman erat berhubungan dengan penataan masyarakat. (Ihsan, 2004:354 )

Wallahu ‘Alam
 Oleh 
Yassir Arafat


0 Response to "Fenomena LGBT Dalam Sejarah Peradaban Manusia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel